- ฮแะตัะตะนะฐฮดแฉ แพัะพแ ฯแธั
แััฯ
- ะแณัแะพัีซะฑัแ แแะณะปแ ัะฐฯแ ฯแแฅีญะบแฎฯะธ
- ีัะฒ ฮทแจััฯ ะนีฅะฑ ฯ แซีธะฟีธึ
- ะ ฮฑฯฮฑฮฝ
- ฮก แ ฮบัีฏแฌะบัแ ะพัึ
- ะแญ ะพฯฯ ัะฑัะฐััฯ ะผัแ ะฐั
- ะัฯ แงัแข ฮฝะพะณึ แป ฮธะบแีฏััะฐั แะฐัแีฆ
- ิฝีฏะธฯะฐ ัะพฮพัะฑััะทั
BOLEHKAH MENGGUNAKAN SAJADAH BERGAMBAR KAโBAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya Sebagian manusia mengatakan bahwa tidak boleh duduk di sajadah, karena padanya terdapat gambar Kaโbah. Apakah pernyataan tersebut benar? Asy-Syaikh Hal ini tidak masalah, jadi tidak mengapa bagimu untuk meletakkan sajadah dan duduk di atasnya, walaupun padanya terdapat gambar Kaโbah atau gambar makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Karena orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud untuk menghinakan Kaโbah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Dan yang terdapat pada sajadah tersebut hakekatnya bukanlah Kaโbah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam yang sesungguhnya. Sumber artikel Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/105 no. 5662 * Alih bahasa Abu Almass Jumโat, 18 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Berkenaandengan pertanyaan di atas, kami memandang bahwa shalat dengan menggunakan sarung, baju koko, baju biasa, selama pakaian-pakaian tersebut suci dari najis, bisa menutup aurat, tidak bercorak (berupa tulisan, gambar), maka itu diperbolehkan. Karena dalam agama kita, tidak ada ketentuan yang menentukan jenis baju tertentu dalam shalat.๏ปฟPertanyaan Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bidโah? Mohon penjelasannya. Jawaban Alhamdulillahi rabbil alamin, ash-shalatu was salamu ala nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajmaโin. Amma baโdu. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu anha, ia berkata ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุตููููู ุนูููู ุงููุฎูู ูุฑูุฉู โRasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah sejenis kain.โ HR. al-Bukhari Muslim no. 513 Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini ููุงููุญูุฏููุซู ููุฏูููู ุนูููู ุฃูููููู ูุง ุจูุฃูุณู ุจูุงูุตูููุงุฉู ุนูููู ุงูุณููุฌููุงุฏูุฉู ุณูููุงุกู ููุงูู ู ููู ุงููุฎูุฑููู ุฃููู ุงููุฎููุตู ุฃููู ุบูููุฑู ุฐููููู , ุณูููุงุกู ููุงููุชู ุตูุบููุฑูุฉู ุฃููู ููุงููุชู ููุจููุฑูุฉู ููุงููุญูุตููุฑู ููุงููุจูุณูุงุทู ููู ูุง ุซูุจูุชู ู ููู ุตูููุงุชููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนูููู ุงููุญูุตููุฑู ููุงููุจูุณูุงุทู ููุงููููุฑูููุฉู โHadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.โ Nailul Authar, 2/139 Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Iftaโ menjelaskan ูุฃู ุง ุชุตููุฑ ู ุง ููุณ ููู ุฑูุญ ู ู ุฌุจุงู ูุฃููุงุฑ ูุจุญุงุฑ ูุฒุฑุน ูุฃุดุฌุงุฑ ูุจููุช ููุญู ุฐูู ุฏูู ุฃู ูุธูุฑ ูููุง ุฃู ุญูููุง ุตูุฑ ุฃุญูุงุก ูุฌุงุฆุฒ ุ ูุงูุตูุงุฉ ุนูููุง ู ูุฑููุฉ ูุดุบููุง ุจุงู ุงูู ุตูู ุ ูุฐูุงุจูุง ุจุดูุก ู ู ุฎุดูุนู ูู ุตูุงุชู ุ ูููููุง ุตุญูุญุฉ โAdapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.โ Fatawa al-Lajnah, 6/180 Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฃูููู ููุง ุตููููููููู ูุ ูุชูุฑูุงุตูููุงุ ูุฅูููู ุฃุฑูุงููู ู ู ูู ูุฑูุงุกู ุธูููุฑูู โLuruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.โ HR. al-Bukhari Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, ููุงูู ุฃุญูุฏูููุง ููููุฒููู ู ูููููุจููู ุจู ูููููุจู ุตูุงุญูุจูููุ ูููุฏูู ููู ุจููุฏูู ููู โSetiap orang dari kami para sahabat, merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.โ HR. al-Bukhari Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฃููู ูุง ุงูุตููู ูุญุงุฐูุง ุจูู ุงูู ูุงูุจ ูุณุฏูุง ุงูุฎูู ูููููุง ุจุฃูุฏู ุฅุฎูุงููู ุ ููุง ุชุฐุฑูุง ูุฑุฌุงุช ููุดูุทุงู ูู ู ูุตู ุตูุง ูุตูู ุงููู ูู ู ูุทุน ุตูุง ูุทุนู ุงููู โLuruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.โ HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab ุจูุงุจ ุฅูููุฒูุงูู ุงููู ูููููุจู ุจูุงููู ูููููุจู ููุงููููุฏูู ู ุจูุงููููุฏูู ู ููู ุงูุตููููู ููููุงูู ุงููููุนูู ูุงูู ุจููู ุจูุดููุฑู ุฑูุฃูููุชู ุงูุฑููุฌููู ู ููููุง ููููุฒููู ููุนูุจููู ุจูููุนูุจู ุตูุงุญูุจููู โBab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nuโman bin Basyir berkata aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.โ Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jamaโah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan ูููู ุงูู ุฑุงุฏ ุจุงูุชููุฑุงุตูู ุฃู ูุง ููุฏูุนููุง ููุฑูุฌุงู ููุดูุงุทูู ุ ูููุณ ุงูู ุฑุงุฏ ุจุงูุชููุฑุงุต ุงูุชููุฒุงุญู ุ ูุฃู ููุงู ููุฑููุงู ุจูู ุงูุชููุฑุงุตูู ูุงูุชููุฒุงุญู โฆ ูุง ูููู ุจูููู ููุฑูุฌ ุชุฏุฎู ู ููุง ุงูุดูุงุทูู ุ ูุฃู ุงูุดูุงุทููู ูุฏุฎููู ุจูู ุงูุตูููููู ูุฃููุงุฏ ุงูุถุฃู ุงูุตููุบุงุฑู ุ ู ู ุฃุฌู ุฃู ููุดูููุดูุง ุนูู ุงูู ุตููู ุตูุงุชููู โNamun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash merapatkan dan at-tazahum rapat yang sangat rapat โฆ maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.โ Asy-Syarhul Mumthiโ, 7/3-13 Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama. Wallahu aโlam, semoga Allah taโala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI BANK SYARIAH YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 ๐ Muttafaq Alaih Adalah, Doa Penjinak Wanita, Doa Minum Air Zam Zam Sesuai Sunnah, Sunah Sebelum Sholat Idul Adha, Bersentuhan Membatalkan Wudhu, Doa Kelancaran Melahirkan, Nama2 Surat Dalam Alquran KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 Karenaitu boleh sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang shalat. Berbeda halnya ketika seseorang sujud pada selendang yang ia kenakan di bahunya, lalu ketika sujud, selendangnya dijadikan objek dalam melaksanakan sujud.
Sebagai seorang muslim, masjid adalah tempat yang sering kita datangi. Belakangan ini, aturan Dilarang Tidur di Dalam Masjidโ kerap kita jumpai di sekian masjid. Bagaimana bisa aturan ini dibuat? Aturan ini diputuskan sepihak oleh pengurus sebagian masjid bahkan oleh oknum pengurus. Aturan ini sulit diabaikan, lebih-lebih dilanggar karena aturan ini tercetak di atas kertas folio dengan huruf besar-besar dan tebal, yang dilekatkan hampir di tiap kaca-kaca bagian belakang masjid memang bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri microfon atau ampli, mesin elektronik pengeras suara yang berpura-pura tidur. Tetapi sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut. Kalau ditinjau dari segi fiqh sebenarnya, โTak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga. Sejarah mencatat bahwa Ash-habus Shuffah โmereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantauโ tidur bahkan tinggal di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang. Ketika itu, kita wajib menegurnya. Disunahkan pula menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah sembahyang,โ [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja Surabaya Maktabah Ahmad bin Saad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun Hal. 29]. Pandangan fiqh di atas merupakan bagian dari sejarah kemanusiaan Rasulullah SAW. Jangankan untuk sekadar tidur lepas penat dalam hitungan jam di siang hari bagi pekerja atau di malam hari bagi pelancong? Bahkan untuk jangka yang tak terbatas sekalipun, agama memberikan toleransi untuk mereka seperti perlakuan Rasulullah terhadap Ash-habus Shuffah. Jadi larangan tidur di masjid dimungkinkan hanya sejauh yang bersangkutan memiliki hadats besar atau mengganggu ruang gerak orang sembahyang yang menelan hanya 75cm x 1 meter. Ukuran ini bagi orang Indonesia sudah cukup leluasa untuk melakukan sembahyang. Larangan bisa saja dibelakukan dengan catatan pengurus masjid menyediakan ruang lain di masjid yang dapat digunakan untuk istirahat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan pengurus masjid, tidak menyurutkan langkah dakwah Ulil AbsharPenulis Alhafidz Kurniawan
Jakarta-. Rasulullah SAW diriwayatkan dalam sejumlah hadits senantiasa membaca Surah As Sajdah setiap Jumat pagi dan sebelum tidur. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
Pertanyaan ุงููุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชููู Apakah mamakai sajadah sebagai alas ketika sholat ada hukumnya ? ุฌูุฒูุงู ุงูููู ุฎูููุฑูุง Dari Rahmat di Temanggung jateng Anggota Grup WA Bimbingan Islam N06-G42 Jawaban ูุนูููู
ุงูุณูุงู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู Apabila masjid sudah bersih atau sudah memakai tikar, karpet, atau permadani, dan tidak ada hajat untuk memakai sejadah maka anda tidak perlu untuk memakai sejadah. Dan diperbolehkan untuk memakai sejadah apabila dibutuhkan, seperti karena tempat yang kotor, berdebu, berair, dan lain-lain. Para Shahabat Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam yang shalat bersama beliau dalam cuaca panas yang berat, dan tidak mampu untuk mencecahkan dahinya di tanah, maka ia membentangkan kainnya, lalu sujud di atas kain tersebut. Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam terkadang shalat di atas kain, tikar, dan terkadang shalat di atas tanah. Referensi Shifat shalat Nabi karya Syeikh Al Albani Bab sujud di atas tanah dan tikar Konsultasi Bimbingan Islam Ustadz Muhammad Romelan, Lc. Read Next 7 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 9 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 3 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 3 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 3 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 4 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 4 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 5 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 5 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
ApakahAir Liur & Bulu Kucing Itu Najis? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya Berikut. TRIBUNPALU.COM - Kucing menjadi hewan peliharaan yangs ering dijumpai di lingkungan sekitar.. Tak jarang juga kucing peliharaan berada di tempat-tempat khusus, misalnya saja tidur di atas sajadah salat.
Tidur adalah sebagian rutinitas yang dilakukan oleh manusia setiap harinya. Allah dalam Al-Qurโan berfirman ููู
ููู ุขููุงุชููู ู
ูููุงู
ูููู
ู ุจูุงูููููููู ููุงููููููุงุฑู ููุงุจูุชูุบูุงุคูููู
ู ู
ููู ููุถููููู ุฅูููู ููู ุฐููููู ููุขูุงุชู ููููููู
ู ููุณูู
ูุนูููู โDan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkanโ QS Ar Rum 23. Sebagai seorang Muslim, tentu kita menginginkan agar segala perbuatan yang kita lakukan setiap hari dapat sesuai dengan tuntunan dan anjuran syaraโ, termasuk mengenai posisi tidur yang dianjurkan oleh syaraโ. Mengenai posisi tidur, Rasulullah memberikan penjelasan secara khusus dalam salah satu haditsnya ุฅูุฐูุง ุฃูุชูููุชู ู
ูุถูุฌูุนููู ููุชูููุถูุฃู ููุถููุกููู ููุตููุงุฉูุ ุซูู
ูู ุงุถูุทููุฌูุนู ุนูู ุดูููููู ุงูุฃูููู
ููู โJika engkau hendak menuju tempat tidurmu untuk tidur, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu bagian tubuhmu sebelah kananโ HR al-Bukhari dan Muslim. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa dianjurkannya tidur dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan adalah karena Rasulullah menyukai untuk melakukan segala hal yang baik dengan bagian kanan, seperti makan dengan tangan kanan, membasuh anggota wudhu dimulai dari bagian kanan, mengisi shaf dianjurkan untuk mendahulukan bagian kanan, dan beberapa anjuran-anjuran lainnya. Selain itu, tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dianggap lebih cepat untuk bangun, sehingga tidak sulit tatkala hendak dibangunkan oleh orang lain Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 17, hal. 32. Selain bertumpu pada bagian kanan tubuh, tidur juga dianjurkan untuk menghadap kiblat, sebab cara demikian adalah tidur yang dilakukan oleh Rasulullah. Artinya, melakukannya tergolong sebagai sebuah kesunnahan. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dijelaskan ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููู ูุณููููู
ููุฃูู
ูุฑู ุจูููุฑูุงุดููู ููููููุฑูุดู ููููุ ููููุณูุชูููุจููู ุงููููุจูููุฉูุ ููุฅูุฐูุง ุขููู ุฅููููููู ุชูููุณููุฏู ููููููู ุงููููู
ูููู โRasulullah memerintahkan Aisyah untuk menyiapkan tempat tidurnya. Tempat tidurnya pun disiapkan, lalu Rasulullah menghadap kiblat. Dan apabila beliau merebahkan diri di atasnya, beliau jadikan telapak tangan kanannya sebagai bantalโ HR Abu Yaโla. Tidur dengan menghadap kiblat, seperti dalam hadits di atas dapat digambarkan dengan dua cara. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten berikut ูุฅุฐุง ุฃุฑุฏุช ุงูููู
ูุงุจุณุท ูุฑุงุดู ู
ุณุชูุจู ุงููุจูุฉ ูุงูุงุณุชูุจุงู ุนูู ุถุฑุจููู ุฃุญุฏูู
ุง ุงุณุชูุจุงู ุงูู
ุญุชุถุฑุ ููู ุงูู
ุณุชููู ุนูู ููุงูุ ูุงุณุชูุจุงูู ุฃู ูููู ูุฌูู ูุฃุฎู
ุตุงู ุฅูู ุงููุจูุฉุ ููุฐุง ุงูุงุณุชููุงุก ู
ุจุงุญ ููุฑุฌุงูุ ูู
ูุฑูู ูููุณุงุกุ ูุซุงูููู
ุง ููู ุณูุฉ ู
ุง ุฐูุฑู ุจูููู ููู
ุนูู ูู
ููู ูู
ุง ูุถุฌุน ุงูู
ูุช ูู ูุญุฏู ููููู ูุฌูู ู
ุน ูุจุงูุฉ ุจุฏูู ุฅูู ุงููุจูุฉ ูุฃู
ุง ุงูููู
ุนูู ุงููุฌููุ ููู ููู
ุงูุดูุงุทููุ ููู ู
ูุฑูู ูุฃู
ุง ุงูููู
ุนูู ุงููุณุงุฑุ ููู ู
ุณุชุญุจ ุนูุฏ ุงูุฃุทุจุงุก ูุฃูู ูุณุฑุน ูุถู
ุงูุทุนุงู
โJika engkau akan tidur, maka gelarlah tempat tidurmu dengan menghadap kiblat. Tidur dengan menghadap kiblat ada dua cara. Pertama, istiqbal muhtadhar yakni dengan cara terlentang atas tengkuk kepala, wajah dan kedua lekuk kaki dihadapkan pada kiblat. Cara tidur demikian mubah dilakukan bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hukumnya makruh. Kedua, cara ini adalah cara tidur yang sunnah untuk dilakukan, yakni tidurlah dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan sebagaimana posisi orang yang meninggal di liang lahadnya. Tidur dengan cara ini adalah dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Tidur dengan bertumpu pada wajah tengkurap adalah cara tidurnya setan. Tidur dengan cara demikian adalah makruh hukumnya. Sedangkan tidur dengan bertumpu pada bagian kiri tubuh adalah hal yang dianjurkan oleh para dokter, sebab tidur dengan cara demikian lebih cepat dalam mencernakan makananโ Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Maraqi al-โUbudiyah, hal. 43. Dari dua cara tidur dengan menghadap kiblat dalam referensi di atas, tentu yang paling utama adalah cara kedua, yakni tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa posisi tidur yang dianjurkan oleh syaraโ adalah tidur dengan bertumpu pada bagian kanan tubuh dengan menghadapkan wajah dan tubuh bagian depan ke arah kiblat. Cara ini dirumuskan berdasarkan dengan mengombinasikan jamโu dua hadits di atas, sehingga dengan mengamalkan cara ini berarti kita turut ikut mengamalkan dua hadits yang semuanya bersumber dari Rasulullah ๏ทบ. Wallahu aโlam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
. 105 234 387 12 491 354 299 15