Overthe two years of the pandemic, the cost of a data breach increased from $3.89 million to $4.96 million. With at least half the employees working remotely, it took an additional 58 days to
- Semakin canggihnya teknologi membuat kejahatan siber atau cyber crime lebih mudah terjadi. Saat ini, kejahatan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia mengingat ancaman yang terus meningkat, termasuk Indonesia. Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang menggunakan komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi ini mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas. Berikut beberapa bentuk atau jenis kejahatan siber. Baca juga Kejahatan Siber Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya Jenis kejahatan siber Unauthorized access Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya. Illegal contents Illegal contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet yang sifatnya tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya, penyebaran pornografi. Penyebaran virus dengan sengaja Penyebaran virus umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus. Data forgery Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Biasanya, dokumen-dokumen ini dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Cyber espionage, sabotage, and extortion Cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sementara cyber sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, atau sistem jaringan komputer sasaran. Cyberstalking Cyberstalking dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan ini mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Misalnya, menggunakan email korban dan dilakukan berulang kali. Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet. Misalnya, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Saat itu juga pelaku akan mulai melakukan carding. Baca juga Bjorka Bocorkan Data, Hasto Sebut Negara Harus Bentuk Angkatan Pertahanan Cyber Hacking dan cracker Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara mendalam. Sementara orang yang melakukan aksi perusakan di internet, seperti pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing disebut dengan cracker. Dapat dibilang cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif. Cybersquatting dan typosquatting Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain untuk kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal. Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain untuk digunakan sebagai nama domain saingan perusahaan tersebut. Hijacking Hijacking adalah kejahatan siber yang berupa pembajakan karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak. Cyber Terrorism Kejahatan siber dapat dikategorikan cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara. Misalnya, melakukan cracking ke situs pemerintah suatu negara. Referensi Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi Jejak Publisher. Syaefudin, Muhammad Agus Fajar, Fajar Ari Sudewo dan Kus Rizkianto. 2021. Hukum Siber Perbandingan Indonesia dan Malaysia. Pekalongan Penerbit NEM. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berdasarkankasus penyebaran virus worm rontokbro, maka dapat kami simpulkan bahwa bentuk cybercrime dari Cyber Sabotage and Extortion termasuk bentuk kejahatan yang berasal dari dampak negatif perkembangan teknologi internet yang sangat merugikan orang lain baik individu maupun kelompok tanpa mengenal batas wilayah dan Negara dengan menghancurkan suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer dan kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber-terrorism. Dari penjelasan kasus di
Home Telco Minggu, 16 Mei 2021 - 2305 WIBloading... Serangan cybercrime sangat merugikan dan mengerikan dampaknya. Foto dok kominfo A A A JAKARTA - Secara sederhana, cybercrime adalah kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi. Baca Juga Karena itu, serangan ransomware juga termasuk dalam cybercrime. Nah, Divisi Hubungan Internasional Porli sendiri sudah menaruh perhatian khusus terhadap cybercrime. Berikut adalah macam-macam serangan cyber yang harus diketahui menurut Divhubinter Porli Unauthorized Access to Computer System and ServiceKejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan cracker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Illegal ContentsKejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya pemuatan berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia ForgeryKejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer computer network system pihak sasaranCyber Sabotage and ExtortionKejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat against Intellectual PropertyKejahatan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. Baca Juga Infringements of PrivacyKejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Misalnya data pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. dan serangan siber cyber security cybercrime Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 52 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 5 jam yang lalu 5 jam yang lalu
Cybersabotage and extortion adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk tahun 2012 dan berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan pada tahun 2011. Siapapun bias menjadi korban dari cyber sabotage dan dapat mengambil berbagai bentuk. MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION Dibuat oleh Fuad Ashadi 12180523 Ratih Tsamara Setiani 12180544 Bekti Oktavianto 12180535 Gilang Purnama Adji 12180380 Nico Parulian 12180463 Teknik Informatika STMIK Nusa Mandiri Jatiwaringin Jakarta 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “CYBER SABOTAGE AND EXTORTION”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini. Jakarta, 16 Desember 2020 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.........................................................................................................i DAFTAR ISI......................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................1 Latar Belakang............................................................................................................1 Maksud dan Tujuan.....................................................................................................1 Sistematika Penulisan.................................................................................................2 BAB II LANDASAN TEORI...............................................................................................3 Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion……...........................................................3 Hukum tentang Cyber Sabotage dan Extortion…………….…………..........................4 BAB III PEMBAHASAN....................................................................................................5 Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion……............................................... …..5 Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion……………................................6 Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion………………………………………..6 BAB IV PENUTUP............................................................................................................8 Kesimpulan................................................................................................................. 8 Saran ……………………………………………………………………………………… 8 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan. Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri. Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Maksud dan Tujuan Maksud dari penulisan makalah ini adalah a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK b. Menambah wawasan tentang cybercrime khususnya tentang Cyber Sabotage. c. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu teknologi yang didapatkan ke arah yang positif. d. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui undang-undang. Sistematika Penulisan Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut BAB I PENDAHULUAN Dalam Bab ini akan menjelaskan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, dan sistematika tulisan. BAB II LANDASAN TEORI Dalam bab ini dijelaskan teori-teori tentang Cyber Sabotage And Extortion secara umum dan hukum yang terkait. BAB III PEMBAHASAN Dalam bab ini dijelaskan pembahasan mengenai kasus tentang Cyber Sabotage And Extortion khususnya pada sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet, serta motif atau penyebab terjadinya kejahatan tersebut dan juga membahas penanggulangan masalah. BAB IV PENUTUP Dalam Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai Cyber Sabotage And Extortion. BAB II LANDASAN TEORI Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program computer atau sistem jaringan computer tersebut tidak dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism. Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindakan pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan. Hukum tentang Cyber Sabotage dan Extortion 1. Cyber Sabotage UU yang mengatur tentang cyber sabotage adalah sebagai berikut Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi a akses ke jaringan telekomunikasi b akses ke jasa telekomunikasi c akses ke jaringan telekomunikasi khusus.” Dalam Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.” 2. Cyber Extortion Pasal 27 ayat 4 “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. BAB III PEMBAHASAN Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion a. Kasus penyebaran Virus Worm Menurut perusahaan software antivirus, worn Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem computer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi computer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, computer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah computer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows aktif. b. Kasus Logic Bomb Kasus ini adalah seperti yag dilakukan oleh Donal Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira catatan penting yang terdapat pada computer perusahaan terhapus. Perusahaan ini dapat dilakukan oleh seorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomor karywannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam setahun. c. Kasus PUBG Ransomeware Biasanya sebuah ransomeware mengunci data korban dengan metode enskripsi, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan tebusan agar data mereka kembali, tapi berbeda dengan ransomware yang bernama PUBG Ransomware korban diminta bermain game data mereka kembali. PUBG Ransomeware akan mengenkripsu file pengguna dan menambahkan ekstensi PUBG. Setelah selesai mengenskripsi file, PUBG Ransomeware akan menawarkan dua metode untuk mendekripsi file yang sudah terkunci. Metode pertama yang dapat digunakan korban adalah memasukan kode “s2acxx56a2sae5fjh5k2gb5s2e” ke dalam program dan klik tombol kembali. Metode kedua tentu saja dengan memainkan PUBG Ransomware akan memeriksa apakah korban sudah bermain game tersebut dengan melihat file “TslGame” setelah pengguna memainkan permainan dan prosesnya terdeteksi, ransomeware akan secara otomatis mendekripsi file korban. Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion Terdapat banyak penyebab mengapa terjadi Cyber Sabotage and Extortion, diantaranya Akses internet yang tidak terbatas. Kelalaian pengguna komputer. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat. Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion Aktivitas pokok dari Cyber Sabotage and Extortion adalah penyerangan terhadap content, komputer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena ini harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Berikut ini cara penanggulangannya 1. Mengamankan Sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. 2. Penanggulangan Global Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion adalah Melakukan modernisasi hukum pidana. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. BAB IV PENUTUP Kesimpulan Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jarigan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan. Tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism Saran Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah 1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khusunya. 2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime 3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya 4. Harus ada aturan khusu mengenai cyber crime 5. Jangan asal klik link 6. Selalu memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi. Beranda/ Makalah Cyber Sabotage and Extortion Etika Profesi Semester 6 Makalah Cyber Sabotage and Extortion Etika Profesi Semester 6 Tugas ini disusun oleh : CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disusun Oleh VERA SEPTIANINGRUM 12183623 Program Studi Sistem Informasi Kampus Tangerang Fakultas Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika 2021BAB Latar BelakangKebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Rumusan Masalah1. Apa itu cyber sabotagedan extortion ?2. Apa contoh kasus dari cyber sabotagedan extortin ?3. Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotagedan extortion ?4. Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ? Tujuan1. Untuk mengetahui apa itu cyber sabotagedan extortion2. Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotagedan extortion3. Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage Dan extortion4. Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotagedan extortionBAB IILANDASAN Pengertian CybercrimeCybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau Definisi cyber sabogate dan extortionCyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis. Cyber ​​terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai Contoh Kasus Cyber Sabotage dan ExtortionBeberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer atau program computer lainnya sebagai contoh worm yang dulu telah ada sejak perang dunia II. Pada perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan computer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker beralih ke computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui nada-nada frekwensi tinggi system multy frequency. Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion1. Cyber SabotaseUntuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukanSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp sepuluh miliar rupiah.2. Cyber ExtortionPasal 27 ayat 4 “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Penanggulan cyber sabotage dan extortionAktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya 1. Mengamankan systemTujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Penanggulangan GlobalThe Organization for Economic Cooperation and Development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber KesimpulanBerdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara SaranBerkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah 1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber lawpada umumnya dan Cyber Crime pada Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime. SabotageAnd Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuranterhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yangterhubung dengan internet. 1.2 Maksud dan Tujuan.
CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disusun Oleh KUNY LUTFANNADIYYA 12174117 Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Banyumas Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika 2020 BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage. Rumusan masalah Apa itu cyber sabotagedan extortion ? Apa contoh kasus dari cyber sabotagedan extortin ? Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotagedan extortion ? Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ? Tujuan Untuk mengetahui apa itu cyber sabotagedan extortion Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotagedan extortion Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage Dan extortion Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotagedan extortion BAB II LANDASAN TEORI Pengertian Cybercrime Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer. Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. BAB III PEMBAHASAN Definisi cyber sabogate dan extortion Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism. Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal. “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis. Cyber ​​terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011. Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting. Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. contoh kasus cyber sabotage dan extortion Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer atau program computer lainnya sebagai contoh worm yang dulu telah ada sejak perang dunia II. Pada perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan computer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker beralih ke computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui nada-nada frekwensi tinggi system multy frequency. Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan. Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion Cyber Sabotase Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp sepuluh miliar rupiah. Cyber Extortion Pasal 27 ayat 4 “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Penanggulan cyber sabotage dan extortion Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya Mengamankan sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. Penanggulangan Global The Organization for Economic Cooperation and Development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime. BAB IV PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Saran Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber lawpada umumnya dan Cyber Crime pada khususnya. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya. Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.
Demikianlahpembahasan mengenai Cyber Sabotage And Extortion, Secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Cyber Sabotage And Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 2. CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disusun Oleh ALLIEF ADITYA RESTU HIDAYAT 12174118 Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Banyumas Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika 2020 BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage. Rumusan masalah Apa itu cyber sabotagedan extortion ? Apa contoh kasus dari cyber sabotagedan extortin ? Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotagedan extortion ? Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ? Tujuan Untuk mengetahui apa itu cyber sabotagedan extortion Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotagedan extortion Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage Dan extortion Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotagedan extortion BAB II LANDASAN TEORI Pengertian Cybercrime Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer. Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. BAB III PEMBAHASAN Definisi cyber sabogate dan extortion Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism. Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal. “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis. Cyber ​​terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011. Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting. Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. contoh kasus cyber sabotage dan extortion Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer atau program computer lainnya sebagai contoh worm yang dulu telah ada sejak perang dunia II. Pada perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan computer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker beralih ke computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui nada-nada frekwensi tinggi system multy frequency. Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan. Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion Cyber Sabotase Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp sepuluh miliar rupiah. Cyber Extortion Pasal 27 ayat 4 “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Penanggulan cyber sabotage dan extortion Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya Mengamankan sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. Penanggulangan Global The Organization for Economic Cooperation and Development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime. BAB IV PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Saran Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber lawpada umumnya dan Cyber Crime pada khususnya. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya. Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime. . 464 358 282 114 57 110 228 122

cyber sabotage and extortion adalah